“Pengawasan dilakukan untuk mencegah timbulnya kerugian masyarakat. Mengingat saat ini bermunculan modus baru untuk menarik masyarakat agar tergiur menjadi investor di bidang PBK tanpa memperhatikan pengetahuan tentang mekanisme trading di bidang tersebut,” kata Aldison.
Didit juga mengatakan entitas-entitas ilegal yang telah diblokir tersebut harus mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti. "Setelah mengikuti ketentuan tersebut, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir," jelasnya.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.
Selain itu, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.
Selanjutnya kepada masyarakat, Bappebti tidak akan lelah mengimbau agar lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK.
“Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah.
Pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.
Tjahya mengatakan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka karena setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti.
Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.
. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang Info lebih lanjut dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Adapun situs web PBK ilegal yang telah diblokir oleh Bappebti dapat dilakukan normalisasi apabila entitas pemilik situs World-wide-web tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti.
“Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Perusahaan menjadi pihak ketiga (introducing broker) dari pialang luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator di negara asing.